Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah dan musyarakah

A. Mudharabah 1 . Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb , berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Secara teknis, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) Modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. 2. Jenis-jenis Mudharabah Secara umum Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: a. Mudharabah mutlaqah Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. b. Mudharabah muqayadah Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan...