Skip to main content

KREDIT( Arti, Unsur, tujuan dan fungsi, dan jenis-jenis kredit)

A. Pengertian Kredit

Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa:

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti " credere" artinya percaya.

Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada penerima kredit bahwa kredit yang disalurkan pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.

Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerima kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.

B. Unsur-unsur Kredit

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

1. Kepercayaan

Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bawah kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu.
Kepercayaan ini diberikan oleh bank dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern.

Penelitian dan penyelidikan ini tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah.

2. Kesepakatan

Kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan kewajiban masing-masing.

3. Jangka Waktu

Setiap kredit memiliki jangka waktu tertentu, Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tertentu bisa berbentuk jangan pendek, menengah, atau panjang.

4. Risiko

Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagih/ macet pemberian kredit.

Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.
Risiko ini ditanggung oleh bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja seperti bencana alam atau bangkrut usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan.

5. Balas Jasa

Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

C. Tujuan dan Fungsi Kredit

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah Sebagi berikut:

1. Mencari keuntungan

Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

2. Membantu usaha nasabah

Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3. Membantu pemerintah

Bagi pemerintah semakin banyak Kredit yang disalurkan perbankan, maka akan terjadi adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Keuntungan bagi pemerintah dengan pemberian kredit adalah sebagai berikut:

a. Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.

b. Membuka kesempatan kerja bagi para pengangguran.

c. Meningkatkan jumlah barang dan jasa.

d. Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi didalam negeri dengan adanya kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.

e. Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.

Fungsi pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan daya guna uang.

Maksudnya Jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, Maka Dengan diberikanya kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.

2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.

Dalam hal ini uang yang diberikan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan adanya kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang.

3. Untuk meningkatkan daya guna barang.

Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengelola barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.

4. Meningkatkan peredaran barang.

Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar akan bertambah atau meningkat.

5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.

Dengan memberikan kredit akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat dan juga dapat membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.

6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.

Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang memiliki modal yang pas-pasan.

7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.

Semakin banyak Kredit yang disalurkan, maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.

Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut akan membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran, dan untuk masyarakat sekitar pabrik akan meningkat jumlah pendapatan dengan membuka warung atau menyewa kontraan.

D. Jenis-jenis Kredit

Kredit yang diberikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat kepada masyarakat terdiri dari berbagai jenis.

Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut.

1. Dilihat dari segi kegunaan

a. Kredit investasi

Biasanya kredit ini digunakan untuk Keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/ pabrik baru atau untuk rehabilitasi.

b. Kredit modal kerja

Kredit ini digunakan untuk Keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misal untuk membayar gaji pegawai, membeli bahan baku atau biaya- biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

2. Dilihat dari segi tujuan kredit

a. Kredit produktif

Kredit yang digunakan untuk peningkatan usah atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Misal untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang.

b. Kredit konsumtif

Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Misal membeli mobil pribadi, kredit parabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya.

c. Kredit perdagangan

Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini diberikan kepada supplier. Misal kredit ekspor dan impor.

3. Dilihat dari segi jangka waktu

a. Kredit jangka pendek

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun. Dan biasanya digunakan untuk Keperluan modal kerja.

b. kredit jangka menengah

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi. sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk atau perternakan kambing.

c. Kredit jangka panjang

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu diatas 3 tahun atau 5 tahun,  biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang. seperti Perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur.

4. Dilihat dari segi jaminan

a. Kredit dengan jaminan

Kredit ini diberikan dengan suatu jaminan yang dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
Artinya setiap kredit yang dikeluarkan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.

b. Kredit tanpa jaminan

Kredit ini diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur.

5. Dilihat dari segi sektor usaha

a. Kredit pertanian
b. Kredit perternakan
c. Kredit industri
d. Kredit pertambangan
e. Kredit pendidikan
f. Kredit profesi
g. Kredit perumahan
h. Dan sektor-sektor lainnya

Sumber:

Kasmir. 2012. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Comments

  1. INSTANT AFFORDABLE PERSONAL/BUSINESS/HOME/INVESTMENT LOAN OFFER WITHOUT COST/STRESS CONTACT US TODAY VIA Call/Text +1(415)630-7138 Whatsapp +19292227023 Email drbenjaminfinance@gmail.com

    We are financial consultants providing reliable loans to individuals and funding for business, home and projects start up. Are you tired of seeking loans or are you in any financial mess. Do you have a low credit score, and you will find it difficult to get loans from banks and other financial institutions? then worry no more for we are the solution to your financial misfortune. we offer all types of loan ranging from $5,000.00 to $533,000,000.00USD with a low interest rate of 2% and loan duration of 1 to 35 years to pay back the loan secure and unsecured. Are you losing sleep at nights worrying how to get a Legit Loan Lender? Contact us via Call/Text +1(415)630-7138 Email drbenjaminfinance@gmail.com

    Do you have a bad credit? Do you need money to pay bills? Do you need loan to buy, refinance or renovate your home? Is it necessary to start a new business? Do you have an unfinished project due to poor funding? Do you need money to invest in any specialty that will benefit you? DR.BENJAMIN FINANCIER LOANS aims is to provide excellent professional financial services which include the followings

    * Personal loan * Business loan
    * Home loan * Farm Loan
    * Education loan * Debt consolidation loan
    * Truck Loan * Car Loan
    * Refinery Loan
    * Equipment Loan
    * Hotels Loan
    * Refinancing Loan

    Yours Faithfully
    Dr Benjamin Scarlett Owen
    Whatsapp +19292227023
    Call/Text +1(415)630-7138
    NOTE: GET YOUR INSTANT LOAN APPROVAL 100% GUARANTEED TODAY NO MATTER YOUR CREDIT SCORE. drbenjaminfinance@gmail.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Penyaluran Dana Bank Syariah

Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut: 1. BAGI HASIL (PROFIT – SHARING) Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al- musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam. a. AL- MUDHARABAH(trust financing, trust investment) Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan disebab

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit

Koperasi Simpan pinjam(pengertian, sumber dana, jenis, dan pendiriannya)

A. Pengertian koperasi simpan pinjam Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sudah lama terkenal di Indonesia. pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan pada sampai saat ini beliau sangat di kenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. koperasi simpan pinjam bisa di katakan termasuk lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan koperasi simpan pinjam adalah usaha Pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum. B. Sumber-sumber Dana Koperasi Sumber dana merupakan hal penting bagi lembaga koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggota