A. Ba'i as-salam
1. Pengertian ba'i as-salam
Dalam pengertian yang sederhana, ba'i as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
2. Rukun Ba'i as-salam
Pelaksanaan Ba'i as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.
a. Muslam ( pembeli )
b. Muslam ilah ( penjual )
c. Modal
d. Muslam fiihi ( barang )
e. Sighat ( ucapan )
3. Syarat Ba'i as-Salam
Disamping segenap rukun harus terpenuhi, Ba'i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun.
Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun terpenting. Yaitu modal dan barang.
a. Modal transaksi Ba'i as-Salam
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut:
1. Modal harus diketahui
Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tinau.
2. Penerimaan pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang di berikan oleh al-muslam ( pembeli ) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus di bayar dari muslam ilah ( penjual ). Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
b. Al- muslam Fiihi ( barang )
Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam Fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut
1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai Utang.
2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
3. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
4. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
5. Tempat penyerahan.
pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.
B. Ba'i Al- istishna
1. Pengertian ba'i al-istishna
Transaksi Ba'i al-istishna merupakan kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.
Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan atau ditangguhkan Sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut jumhur fuqaha Ba'i al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad Ba'i as-Salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian ketentuan Ba'i al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan Ba'i as-Salam.
C. Perbedaan antara Ba'i as-Salam dan Ba'i al-Istishna
Dari sisi lain banyak pula yang salah dalam membedakan Ba'i as-salam dengan Ba'i al-istishna, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.
Harga
Salam : dibayar saat kontrak
Istishna : dibayar bisa di angsur.
Sifat kontrak
Salam : mengikat semua pihak sejak semula
Istishna : menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan besaja oleh konsumen secara tidak tanggung jawab.
Sumber :
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.
Guhuj8j8j8g7v
ReplyDeleteSangat bermanfaat sekali. Bingung perbedaan antara istisna sama salam. Sama sama akad pesan. Hehe
ReplyDelete