Skip to main content

Perbedaan Ba'i as-Salam dan Ba'i al-istishna

A. Ba'i as-salam

1. Pengertian ba'i as-salam

Dalam pengertian yang sederhana, ba'i as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.

2. Rukun Ba'i as-salam

Pelaksanaan Ba'i as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.

a. Muslam ( pembeli )
b. Muslam ilah ( penjual )
c. Modal
d. Muslam fiihi ( barang )
e. Sighat ( ucapan )

3. Syarat Ba'i as-Salam

Disamping segenap rukun harus terpenuhi, Ba'i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun.

Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun terpenting. Yaitu modal dan barang.

a. Modal transaksi Ba'i as-Salam

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut:

1. Modal harus diketahui

Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tinau.

2. Penerimaan pembayaran salam

Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang di berikan oleh al-muslam ( pembeli ) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus di bayar dari muslam ilah ( penjual ). Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

b. Al- muslam Fiihi ( barang )

Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam Fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut

1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai Utang.

2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.

3. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

4. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.

5. Tempat penyerahan.
pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.

B. Ba'i Al- istishna

1. Pengertian ba'i al-istishna

Transaksi Ba'i al-istishna merupakan kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan atau ditangguhkan Sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut jumhur fuqaha Ba'i al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad Ba'i as-Salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian ketentuan Ba'i al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan Ba'i as-Salam.

C. Perbedaan antara Ba'i as-Salam dan Ba'i al-Istishna

Dari sisi lain banyak pula yang salah dalam membedakan Ba'i as-salam dengan Ba'i al-istishna, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.

Harga

Salam    : dibayar saat kontrak
Istishna : dibayar bisa di angsur.

Sifat kontrak

Salam   : mengikat semua pihak sejak semula

Istishna : menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan besaja oleh konsumen secara tidak tanggung jawab.

Sumber :

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.

Comments

  1. Sangat bermanfaat sekali. Bingung perbedaan antara istisna sama salam. Sama sama akad pesan. Hehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...

Manajemen Resiko Bank Syariah

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan j...