Skip to main content

Perbedaan Ba'i as-Salam dan Ba'i al-istishna

A. Ba'i as-salam

1. Pengertian ba'i as-salam

Dalam pengertian yang sederhana, ba'i as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.

2. Rukun Ba'i as-salam

Pelaksanaan Ba'i as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.

a. Muslam ( pembeli )
b. Muslam ilah ( penjual )
c. Modal
d. Muslam fiihi ( barang )
e. Sighat ( ucapan )

3. Syarat Ba'i as-Salam

Disamping segenap rukun harus terpenuhi, Ba'i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun.

Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun terpenting. Yaitu modal dan barang.

a. Modal transaksi Ba'i as-Salam

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut:

1. Modal harus diketahui

Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tinau.

2. Penerimaan pembayaran salam

Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang di berikan oleh al-muslam ( pembeli ) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus di bayar dari muslam ilah ( penjual ). Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

b. Al- muslam Fiihi ( barang )

Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam Fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut

1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai Utang.

2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.

3. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

4. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.

5. Tempat penyerahan.
pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.

B. Ba'i Al- istishna

1. Pengertian ba'i al-istishna

Transaksi Ba'i al-istishna merupakan kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan atau ditangguhkan Sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut jumhur fuqaha Ba'i al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad Ba'i as-Salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian ketentuan Ba'i al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan Ba'i as-Salam.

C. Perbedaan antara Ba'i as-Salam dan Ba'i al-Istishna

Dari sisi lain banyak pula yang salah dalam membedakan Ba'i as-salam dengan Ba'i al-istishna, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.

Harga

Salam    : dibayar saat kontrak
Istishna : dibayar bisa di angsur.

Sifat kontrak

Salam   : mengikat semua pihak sejak semula

Istishna : menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan besaja oleh konsumen secara tidak tanggung jawab.

Sumber :

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.

Comments

  1. Sangat bermanfaat sekali. Bingung perbedaan antara istisna sama salam. Sama sama akad pesan. Hehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Strategi dan Konsep Pemasaran Bank syari'ah

A. Strategi Pemasaran dan Konsep Pemasaran 1. Pengertian Strategi Pemasaran Bank Syariah Menurut Kotler dan Amstrong (1992), strategi pemasaran adalah pendekatan pokok yang akan digunakan oleh unit bisnis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan lebih dulu, didalamnya tercantum keputusan-keputusan pokok mengenai target pasar, penempatan produk di pasar, bauran pemasaran dan tingkat biaya pemasaran yang diperlukan. Sedangkan menurut Gultin dan Gordon (1990) menyatakan strategi pemasaran adalah pernyataan pokok tentang dampak yang diharapkan akan dicapai dalam hal permintaan pada pasar target tertentu. Definisi pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan sesuatu barang dagangan, dan perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian defi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit...