Skip to main content

Perbedaan Ba'i as-Salam dan Ba'i al-istishna

A. Ba'i as-salam

1. Pengertian ba'i as-salam

Dalam pengertian yang sederhana, ba'i as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.

2. Rukun Ba'i as-salam

Pelaksanaan Ba'i as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.

a. Muslam ( pembeli )
b. Muslam ilah ( penjual )
c. Modal
d. Muslam fiihi ( barang )
e. Sighat ( ucapan )

3. Syarat Ba'i as-Salam

Disamping segenap rukun harus terpenuhi, Ba'i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun.

Dibawah ini akan diuraikan dua diantara rukun-rukun terpenting. Yaitu modal dan barang.

a. Modal transaksi Ba'i as-Salam

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut:

1. Modal harus diketahui

Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tinau.

2. Penerimaan pembayaran salam

Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan ditempat kontrak. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang di berikan oleh al-muslam ( pembeli ) tidak dijadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus di bayar dari muslam ilah ( penjual ). Hal ini untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

b. Al- muslam Fiihi ( barang )

Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam Fiihi atau barang yang ditransaksikan dalam Ba'i as-salam adalah Sebagi berikut

1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai Utang.

2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.

3. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

4. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.

5. Tempat penyerahan.
pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.

B. Ba'i Al- istishna

1. Pengertian ba'i al-istishna

Transaksi Ba'i al-istishna merupakan kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan atau ditangguhkan Sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut jumhur fuqaha Ba'i al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad Ba'i as-Salam. Biasanya, jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian ketentuan Ba'i al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan Ba'i as-Salam.

C. Perbedaan antara Ba'i as-Salam dan Ba'i al-Istishna

Dari sisi lain banyak pula yang salah dalam membedakan Ba'i as-salam dengan Ba'i al-istishna, padahal keduanya mempunyai perbedaan yang jelas.

Harga

Salam    : dibayar saat kontrak
Istishna : dibayar bisa di angsur.

Sifat kontrak

Salam   : mengikat semua pihak sejak semula

Istishna : menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan besaja oleh konsumen secara tidak tanggung jawab.

Sumber :

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.

Comments

  1. Sangat bermanfaat sekali. Bingung perbedaan antara istisna sama salam. Sama sama akad pesan. Hehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi...

Pengalokasian Dana Bank ( kredit dan pembiayaan )

A . Pengertian Pengalokasian Dana Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat juga dengan membeli berbagai aset yang dianggap menguntungkan Bank. Alokasi dana adalah menjual kembali atau menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan kepada nasabah agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peran yang sangat penting di dunia perbankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. B. P engertian Kredit Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa: Kre...

Koperasi Simpan pinjam(pengertian, sumber dana, jenis, dan pendiriannya)

A. Pengertian koperasi simpan pinjam Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sudah lama terkenal di Indonesia. pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan pada sampai saat ini beliau sangat di kenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. koperasi simpan pinjam bisa di katakan termasuk lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan koperasi simpan pinjam adalah usaha Pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum. B. Sumber-sumber Dana Koperasi Sumber dana merupakan hal penting bagi lembaga koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggota...