Bunga
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah Untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming".
e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama, termasuk Islam.
Bagi Hasil
a. Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan Untung rugi.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek Yang dijalankan.Bila usaha merugi, kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sumber:
Antonio, Muhamad Syafi'i. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Comments
Post a Comment