A. Pengertian Sewa Guna Usaha Secara umum sewa guna usaha adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Sewa Guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan adalah No. 1169/KMK.01/1991 adalah: Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. - lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. - lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. B. Pihak-pihak yang Terlibat Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah: 1. Lessor Merupakan ...
ilmu mengenai ruang lingkup perekonomian .