A. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.
Secara teknis, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) Modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
2. Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudharabah muqayadah
Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan tempat usaha.
3. Aplikasi dalam Perbankan
Pada sisi penghimpunan dana, yaitu:
a. Tabungan berjangka
Yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
b. Deposit spesial
Dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misal murabahah saja, atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, yaitu:
a. Pembiayaan modal kerja
Seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa.
b. Investasi khusus
Dimana sumber dana yang khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
4. Manfaat Mudharabah
- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.
B. Musyarakah
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2. Jenis-jenis Musyarakah
a. Syirkah al-'inan
Merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagai dalam keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak boleh berbeda atau tidak harus sama, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil.
b. Syirkah Mufawadah
merupakan kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Kesamaan dana yang diberikan, kerja, atau bagi hasil.
c. Syirkah A'mal
Merupakan kontrak kerjasama dua orang profesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
d. Syirkah Wujuh
Merupakan kontrak anatar dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual kembali barang tersebut secara tunai.
3. Aplikasi Perbankan
a. Pembiayaan proyek
Dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Dan pihak nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
b. Modal Ventura
Penanaman modal yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan investasi atau menjual bagaian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.
4. Manfaat Musyarakah
- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.
Comments
Post a Comment