Skip to main content

Mudharabah dan musyarakah

A. Mudharabah

1. Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.

Secara teknis, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) Modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

2. Jenis-jenis Mudharabah

Secara umum Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Mudharabah mutlaqah

Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

b. Mudharabah muqayadah

Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan tempat usaha.

3. Aplikasi dalam Perbankan

Pada sisi penghimpunan dana, yaitu:

a. Tabungan berjangka

Yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.

b. Deposit spesial

Dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misal murabahah saja, atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, yaitu:

a. Pembiayaan modal kerja

Seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa.

b. Investasi khusus

Dimana sumber dana yang khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

4. Manfaat Mudharabah

- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.

- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.

B. Musyarakah

1. Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

2. Jenis-jenis Musyarakah

a. Syirkah al-'inan

Merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagai dalam keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak boleh berbeda atau tidak harus sama, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil.

b. Syirkah Mufawadah

merupakan kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Kesamaan dana yang diberikan, kerja, atau bagi hasil.

c. Syirkah A'mal

Merupakan kontrak kerjasama dua orang profesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

d. Syirkah Wujuh

Merupakan kontrak anatar dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual kembali barang tersebut secara tunai.

3. Aplikasi Perbankan

a. Pembiayaan proyek

Dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Dan pihak nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.

b. Modal Ventura

Penanaman modal yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan investasi atau menjual bagaian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

4. Manfaat Musyarakah

- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.

- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.

Sumber:

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.

Comments

Popular posts from this blog

Strategi dan Konsep Pemasaran Bank syari'ah

A. Strategi Pemasaran dan Konsep Pemasaran 1. Pengertian Strategi Pemasaran Bank Syariah Menurut Kotler dan Amstrong (1992), strategi pemasaran adalah pendekatan pokok yang akan digunakan oleh unit bisnis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan lebih dulu, didalamnya tercantum keputusan-keputusan pokok mengenai target pasar, penempatan produk di pasar, bauran pemasaran dan tingkat biaya pemasaran yang diperlukan. Sedangkan menurut Gultin dan Gordon (1990) menyatakan strategi pemasaran adalah pernyataan pokok tentang dampak yang diharapkan akan dicapai dalam hal permintaan pada pasar target tertentu. Definisi pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan sesuatu barang dagangan, dan perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian defi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit...