Skip to main content

Mudharabah dan musyarakah

A. Mudharabah

1. Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.

Secara teknis, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) Modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

2. Jenis-jenis Mudharabah

Secara umum Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

a. Mudharabah mutlaqah

Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

b. Mudharabah muqayadah

Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan tempat usaha.

3. Aplikasi dalam Perbankan

Pada sisi penghimpunan dana, yaitu:

a. Tabungan berjangka

Yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.

b. Deposit spesial

Dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misal murabahah saja, atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, yaitu:

a. Pembiayaan modal kerja

Seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa.

b. Investasi khusus

Dimana sumber dana yang khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

4. Manfaat Mudharabah

- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.

- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.

B. Musyarakah

1. Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

2. Jenis-jenis Musyarakah

a. Syirkah al-'inan

Merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagai dalam keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak boleh berbeda atau tidak harus sama, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil.

b. Syirkah Mufawadah

merupakan kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Kesamaan dana yang diberikan, kerja, atau bagi hasil.

c. Syirkah A'mal

Merupakan kontrak kerjasama dua orang profesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

d. Syirkah Wujuh

Merupakan kontrak anatar dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual kembali barang tersebut secara tunai.

3. Aplikasi Perbankan

a. Pembiayaan proyek

Dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Dan pihak nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.

b. Modal Ventura

Penanaman modal yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan investasi atau menjual bagaian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

4. Manfaat Musyarakah

- Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

- Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha.

- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

- Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana Bank akan menagih penerima pembiayaan dengan jumlah tetap sekalipun nasabah mengalami kerugian.

Sumber:

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema insani.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalokasian Dana Bank ( kredit dan pembiayaan )

A . Pengertian Pengalokasian Dana Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat juga dengan membeli berbagai aset yang dianggap menguntungkan Bank. Alokasi dana adalah menjual kembali atau menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan kepada nasabah agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peran yang sangat penting di dunia perbankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. B. P engertian Kredit Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa: Kre...

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...