A. Pengertian Sewa Guna Usaha
Secara umum sewa guna usaha adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian Sewa Guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan adalah No. 1169/KMK.01/1991 adalah:
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
- lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal.
- lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
B. Pihak-pihak yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
C. Kegiatan Leasing
Didalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 November 1991, kegiatan Leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
2. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Ciri-ciri kedua kegiatan Leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi syarat:
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2. Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang diselesaikan ditambah keuntungan bagi hak lessor.
b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
D. Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:
1. Independen leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasingkan.
2. Captive lessor
Dalam perusahaan jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasingkan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
3. Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya Sebagi perantara antar pihak lessor dengan pihak lessee.
Sumber :
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Comments
Post a Comment