Skip to main content

LEASING (Sewa Guna Usaha)

A. Pengertian Sewa Guna Usaha

Secara umum sewa guna usaha adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa  untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian Sewa Guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan adalah No. 1169/KMK.01/1991 adalah:

Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating  lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

- lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal.

- lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.

B. Pihak-pihak yang Terlibat

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:

1. Lessor

Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2. Lessee

Merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

3. Supplier

Merupakan pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee.

4. Asuransi

Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

C. Kegiatan Leasing

Didalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 November 1991, kegiatan Leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).

2. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

Ciri-ciri kedua kegiatan Leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi syarat:

a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.

b. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2. Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang diselesaikan ditambah keuntungan bagi hak lessor.

b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

D. Jenis-jenis Perusahaan Leasing

Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:

1. Independen leasing

Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasingkan.

2. Captive lessor

Dalam perusahaan jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasingkan adalah barang-barang milik mereka sendiri.

3. Lease broker

Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya Sebagi perantara antar pihak lessor dengan pihak lessee.

Sumber :

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Comments

Popular posts from this blog

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...

Manajemen Resiko Bank Syariah

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan j...