Skip to main content

Penyaluran Dana Bank Syariah

Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut:

1. BAGI HASIL (PROFIT – SHARING)

Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al- musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah.

Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.

a. AL- MUDHARABAH(trust financing, trust investment)

Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.

Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan disebabkan oleh kelalaian dari si pengelola.

Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan yang dilakukan oleh si pengelola, maka  si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Prinsip dalam mudharabah yaitu:

1. Sistem mudharabah mempertemukan antara yang punya modal (shahibul maal) tetapi tidak ahli berusaha dengan ahli usaha (mudharib) tetapi tidak punya modal.

2. Sistem mudharabah didasari atas kepercayaan dimana mudharib haruslah orang yang cukup dikenal akhlaknya dan dapat dipercaya.

3. Shahibul maal menyediakan 100% modal usaha, umumnya sudah dalam bentuk barang yang siap diperdagangkan atau siap dipakai sebagai modal usaha oleh muharib, tanpa turut campur rabbul maal, baik dalam manajemen maupun operasionalnya.

4. Sistem mudharabah mempunyai batas waktu, dimana pada batas waktu yang telah ditetapkan modal awal dikembalikan dan diadakan perhitungan berapa hasil yang telah diperoleh dari pengelola modal awal tadi.

5. Porsi pembagian hasil usaha masing-masing disepakati sebelum diberikan pinjaman modal mudharabah.

6. Pada sistem mudarabah, rabbul maal dapat menerapkan syarat-syarat untuk mengamankan modal yang dipinja kepada mudharib.

7. Sistem mudharabah hanya dapat diterapkan pada usaha-usaha yang relatif cepat menghasilkan.

APLIKASI DALAM PERBANKAN

Al mudharabah biasanya diterapkan pada produk- produk pembiayaan dan pendanaan.

Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

a. Pembiayaan modal kerja; seperti modal kerja perdagangan dan jasa

b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

b. AL-  MUSYARAKAH (partnership, project financing participation)

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Secara sederhana musyarakah dapat diartikan akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih, pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.

Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah di sepakati  bersama pada saat membuat akadnya.

Dan bank disini melakukan usaha pembiayaan dengan cara penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan. 

APLIKASI DALAM PERBANKAN

a. Pembiayaan proyek
Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b. Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan,al- musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

2. JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

Bentuk –bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama’ fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan.  Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ as-salam, dan bai’ istishna.

a. BAI’ AL-MURABAHAH(DEFFERED PAYMENT SALE)

Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesanan pembelian(KPP).

Pembiayaan murabahah yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo.

Bank memperoleh margi keuntungan berupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual bank kepada nasabah.

Berdasarkan pada jenis barang pengganti , jenis jual beli meliputi:

1. al muqayadhah: bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).

2. Al mutlaq: bentuk jual beli biasa, dimana barang di tukar dengan uang.

3. Ash sharf: jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.

APLIKASI DALAM PERBANKAN

Murabahah KPP pada umumnya,dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri.
Seperti melalui letter of credit (L/C).

skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.

Kalangan perbankan syari’ah di Indonesia banyak menggunakan al-murabahah secara berkelanjutan (roll over/evergreen) seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal).

Al-murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja, akad murabahah lebih sesuai untuk skema tersebut.

b. BAI’ AS-SALAM(IN-FRONT PAYMENT SALE)

Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dibayar dimuka.

Ketentuan Umum  dalam Bai Salam :

1. Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.

2. Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, nasabah harus bertanggung jawab.

3. Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya. Sebagai persediaan, maka bank memungkinkan melakukan akad salam pada pihak ketiga (pembeli kedua).

APLIKASI DALAM PERBANKAN

1. Bai’ as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relative pendek, yaitu 2-6 bulan.

Karena yang dibeli oleh bank adalah seperti jagung, padi dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang- barang terebut  sebagai simpanan atau inventory.

dilakukanlah akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan islam dikenal sebagai salam parallel.

2. Bai’ assalam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industry, misalnya produk garmen ( pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengjaukan pembiayaan unutuk pembuatan garmen, bank merefrensikan penggunaan produk tersebut.

Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh proodusen garmen tersebut.

Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.

C. BAI’ AL-ISTISHNA(PURCHASE BY ORDER OR MANUFACTURE)

Transaksi bai’  istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.

Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain unutuk membuat atau membeli barang manurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dibayar dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Menurut jumhur fuqaha, bai’ istishna merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ assalam. Biasanya, jenis ini dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai’ istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ assalam.

3. SEWA(OPERATION LEASE AND FINANCIAL LEASE)

a. AL-IJARAH(OPERATIONAL LEASE)

Ijarah adalah akad sewa menyewa barang antar bank, yang dinamakan dengan( muaajir) selaku orang yang menyewakan dengan pihak lain selaku penyewa (mustajir).

Dimana setelah masa sewa berakhir, sewaan dikembalikan kapada pihak bank (muaajir) .

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh bank sebagai pemberi sewa adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan aset yang disewakan.
2. Menanggung pemeliharaan aset.
3. Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.

Sedangkan kewajiban kewajiba –kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:

1. Membayar sewa dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakanya sesuai kontrak.

2. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan.

3. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang perbolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

b. AL-IJARAH AL-MUNTAHIA BITTAMLIK(FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPTION)

Akad sewa menyewa barang antara bank  (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji,bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.

Ketentuan DSN mengenai ijarah muntahiya bittamlik ialah sebagai berikut:

1. Pihak yang melakukan ijarah  muntahiya bittamlik harus melaksanakan ajad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.

2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

APLIKASI DALAM PERBANKAN

Bank-bank islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operation lease maupun financial lease.

Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al ijarah al muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan.

Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

4. PRODUK PENDUKUNG 

produk pelengkap dikembangkan sebagai akad pelayanan jasa.

Akad ini dioprasionalkan dengan pola sebagai berikut :

a. Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah), transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu suplier mendapatkan modal tunai agara dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat gant biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Gadai (Rahn), untuk memberikan jaminan pembiayaan kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:

(a) Milik nasabah sendiri;
(b) Jelas ukuran, sifat dan nilainya ditentukn berdasarkan nilai rill pasar;
(c) Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Al-Qardh pinjaman kebaikan.
Al-Qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek.

Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari zakat , infaq dan shadaqah.

d. Kafalah, bank garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

Sumber:

1. Antonio, M. Syafi’i. 2002. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.Jakarta:Gema Insani Press.

2. Rachmadi Usman. 2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

3. Siamat, Dahlan.1999.  Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Penerbit Fakultas Eknomi UI.

4. Wirdyaningsih.2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: kencana.

Comments

  1. Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

      Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

    ReplyDelete
  2. PELUANG PINJAMAN !!!!!
    Anda tidak pernah terlalu muda untuk memulai sebuah kerajaan dan tidak pernah terlalu tua untuk memulai mimpi baru. Sebuah mimpi tidak menjadi kenyataan melalui sihir; itu membutuhkan keringat, tekad dan kerja keras. Dapatkan pinjaman dari kami hari ini untuk membantu Anda memasuki dunia baru kebebasan finansial.Untuk Info lebih lanjut tentang cara mendaftar, Pm me atau Email @: raymondwong@altafinance.org
    atau Whatsapp: 1213 433 3059

    ReplyDelete
  3. Are you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
    GET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
    We sell this cards to all our customers and interested buyers
    worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000
    spending limit in stores and unlimited on POS.

    YOU CAN ALSO MAKE BINARY INVESTMENTS WITH LITTLE AS $500 AND GET $10,000 JUST IN SEVEN DAYS

    **WHAT WE OFFER** 

    *1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
    *2)BANKS LOGINS*
    *3)BANKS TRANSFERS*
    *4)CRYPTO CURRENCY MINNING*
    *5)BUYING OF GIFT CARDS*
    *6)LOADING OF ACCOUNTS*
    *7)WALMART TRANSFERS*
    *8)BITCOIN INVESTMENTS*
    *9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
    *10)BANK HACKING*
    **email blankatmmasterusa@gmail.com
    **you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment *
    *+1(539) 888-2243*
    **BEWARE OF SCAMMERS AND FAKE HACKERS IMPERSONATING US BUT THEY ARE NOT
    FROM *
    *US CONTACT US ONLY VIA THIS CONTACT **
    *WE ARE REAL AND LEGIT...........2020 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..*

    IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED

    ReplyDelete
  4. Keajaiban tidak akan pernah berakhir, saya berdoa untuk allah untuk memberkati Nyonya Esther Patrick, saya kehilangan Ewita warga negara Indonesia, saya tinggal di JL.kutisari selatan geng ekonomi No. 13-G, Indonesia. Ibu saya mengatakan kepada saya bahwa dia akan melalui internet dan datang ke publikasi Nyonya Esther Patrick, mengatakan bahwa fasilitas kredit telah memberinya pinjaman kepada masyarakat umum dengan suku bunga sangat rendah 2% persen, Anda dapat menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com].

    Jadi, saya memberi tahu teman saya tentang pandangan meminjam dari Nyonya Esther Patrick, dan dia mengatakan dia tidak akan memberi tahu saya bahwa saya tidak meminjam dari Nyonya Esther Patrick, tetapi saya perlu meminjamkan sejumlah kecil untuk memeriksa apakah perusahaannya adalah perusahaan.

    Jadi, saya bertindak atas sarannya dan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui emailnya: [estherpatrick83@gmail.com] yang diposkan oleh ibu saya, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200.000.000. Nyonya Esther Patrick menanggapi saya dan mengirimi saya semua syarat dan ketentuan perusahaannya yang saya baca dan saya menyetujui persyaratannya.Setelah persetujuan permohonan pinjaman, saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa jumlah Rp200.000.000 dikreditkan ke rekening bank saya dari perusahaan Nyonya Esther Patrick.

    Saya sangat senang dan berbagi kabar baik dengan ibu saya dan teman saya yang menyarankan saya untuk terus maju.Ia menyelesaikan pembayaran kembali pinjaman tersebut pada 07 Juli 2018, dan saya meminta sejumlah Rp550.000.000 yang juga saya terima di rekening bank saya setelah prosedur itu dilakukan.

    Jadi, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu siapa saja yang mencari pemberi pinjaman pribadi di Internet yang pasti akan menghubungi Nyonya Esther Patrick melalui e-mail {ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM}Anda dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan bantuan atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman.Ini email saya: [ewitayuda1@gmail.com]Terima kasih, pengikut saya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Strategi dan Konsep Pemasaran Bank syari'ah

A. Strategi Pemasaran dan Konsep Pemasaran 1. Pengertian Strategi Pemasaran Bank Syariah Menurut Kotler dan Amstrong (1992), strategi pemasaran adalah pendekatan pokok yang akan digunakan oleh unit bisnis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan lebih dulu, didalamnya tercantum keputusan-keputusan pokok mengenai target pasar, penempatan produk di pasar, bauran pemasaran dan tingkat biaya pemasaran yang diperlukan. Sedangkan menurut Gultin dan Gordon (1990) menyatakan strategi pemasaran adalah pernyataan pokok tentang dampak yang diharapkan akan dicapai dalam hal permintaan pada pasar target tertentu. Definisi pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan sesuatu barang dagangan, dan perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian defi...

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan...

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit...