Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2016

Manajemen Resiko Bank Syariah

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan j

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit

Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil

Bunga a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah Untung atau rugi. d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming". e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama, termasuk Islam. Bagi Hasil a. Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan Untung rugi. b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek Yang dijalankan.Bila usaha merugi, kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Sumber: Antonio, Muhamad Sy

Sumber dana bank syariah

Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang  mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar, baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industry manufaktur, sewa-menyewa, dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut. Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk: a. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. b. Partisipasi modal berbagi hasil atau berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi

Penyaluran Dana Bank Syariah

Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut: 1. BAGI HASIL (PROFIT – SHARING) Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al- musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam. a. AL- MUDHARABAH(trust financing, trust investment) Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan disebab

Pengalokasian Dana Bank ( kredit dan pembiayaan )

A . Pengertian Pengalokasian Dana Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat juga dengan membeli berbagai aset yang dianggap menguntungkan Bank. Alokasi dana adalah menjual kembali atau menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan kepada nasabah agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peran yang sangat penting di dunia perbankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. B. P engertian Kredit Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa: Kre

KREDIT( Arti, Unsur, tujuan dan fungsi, dan jenis-jenis kredit)

A . Pengertian Kredit Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti " credere" artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada penerima kredit bahwa kredit yang disalurkan pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerima kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. B . Unsur-unsur Kredit Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut: 1. Kepercayaan Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bawah kredit yang diberikan akan

Suku Bunga Bank ( arti, faktor yang mempengaruhi, komponen,dan jenis-jenisnya)

A. Pengertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bungan simpanan Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga bank merupakan harga yang harus dibayar Bank kepada nasabah. Contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. 2. Bunga pinjaman Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Contoh bunga kredit. B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut. 1. Kebutuhan dana Apabila Bank kekurangan

Pasar Modal (pengertian, instrumen, dan para pemainnya)

A. Pengertian pasar modal Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal. sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut meraka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia ada 2 buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya. Pasar modal merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi si penjual sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. B. Instrumen Pasar modal Adapun masing-masing jenis instrumen pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Saham ( Stocks ) Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, semakin besar pula kekuasaan

Mudharabah dan musyarakah

A. Mudharabah 1 . Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb , berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Secara teknis, Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) Modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. 2. Jenis-jenis Mudharabah Secara umum Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu: a. Mudharabah mutlaqah Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. b. Mudharabah muqayadah Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan

LEASING (Sewa Guna Usaha)

A. Pengertian Sewa Guna Usaha Secara umum sewa guna usaha adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa  untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Sewa Guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan adalah No. 1169/KMK.01/1991 adalah: Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating  lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. - lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. - lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. B. Pihak-pihak yang Terlibat Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah: 1. Lessor Merupakan perusahaa

Koperasi Simpan pinjam(pengertian, sumber dana, jenis, dan pendiriannya)

A. Pengertian koperasi simpan pinjam Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sudah lama terkenal di Indonesia. pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan pada sampai saat ini beliau sangat di kenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. koperasi simpan pinjam bisa di katakan termasuk lembaga pembiayaan dikarenakan usaha yang dijalankan koperasi simpan pinjam adalah usaha Pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum. B. Sumber-sumber Dana Koperasi Sumber dana merupakan hal penting bagi lembaga koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggota

Strategi dan Konsep Pemasaran Bank syari'ah

A. Strategi Pemasaran dan Konsep Pemasaran 1. Pengertian Strategi Pemasaran Bank Syariah Menurut Kotler dan Amstrong (1992), strategi pemasaran adalah pendekatan pokok yang akan digunakan oleh unit bisnis dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan lebih dulu, didalamnya tercantum keputusan-keputusan pokok mengenai target pasar, penempatan produk di pasar, bauran pemasaran dan tingkat biaya pemasaran yang diperlukan. Sedangkan menurut Gultin dan Gordon (1990) menyatakan strategi pemasaran adalah pernyataan pokok tentang dampak yang diharapkan akan dicapai dalam hal permintaan pada pasar target tertentu. Definisi pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan sesuatu barang dagangan, dan perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian defi