Skip to main content

Posts

Manajemen Resiko Bank Syariah

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Sebagai intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko. Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan j
Recent posts

Pengertian, Visi Misi, dan Tujuan Bank Syariah

Pengertian bank syariah Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah . Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang didlamnya kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank syariah yang didalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan (UU No . 21 tahun 2008 tentang perbankkan syariah. Visi dan Misi Bank Syariah Dalam model organisasi visi dan misi dalam suatu organisasi perbankan syriah tidak bisa terlepas guna untuk mencapai suatu tujuan bersama. 1. Visi Terwujudnya system perbankan syriah yang sehat , kuat dan istiqomah terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual ( falah ). 2. Misi Mewujudkan iklim yang kondusif utuk pengembangkan perbankan syariah yang kompetit

Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil

Bunga a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan. c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah Untung atau rugi. d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming". e. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama, termasuk Islam. Bagi Hasil a. Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan Untung rugi. b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek Yang dijalankan.Bila usaha merugi, kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Sumber: Antonio, Muhamad Sy

Sumber dana bank syariah

Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana “uang  mengembangbiakkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar, baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industry manufaktur, sewa-menyewa, dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut. Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk: a. Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. b. Partisipasi modal berbagi hasil atau berbagi resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum

Sumber-Sumber Dana Bank

A. Pengertian Sumber-sumber Dana Bank Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber-sumber dana Bank tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari: a. Setoran modal dari pemegang saham. b. Cadangan- cadangan Bank, maksudnya ialah cadangan- cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini bertujuan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. c. Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegi

Penyaluran Dana Bank Syariah

Produk-produk penyaluran ataupun pembiayaaan dana dalam perbankan syari’ah berdasarkan prinsip prinsip sebagai berikut: 1. BAGI HASIL (PROFIT – SHARING) Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al- musyarakah, al- mudharabah, al muzara’ah, dan almusaqah. Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al- musyarakah dan al- mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam. a. AL- MUDHARABAH(trust financing, trust investment) Al mudharabah secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama adalah (shahibul maal) yang menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian itu bukan disebab

Pengalokasian Dana Bank ( kredit dan pembiayaan )

A . Pengertian Pengalokasian Dana Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat juga dengan membeli berbagai aset yang dianggap menguntungkan Bank. Alokasi dana adalah menjual kembali atau menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan kepada nasabah agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peran yang sangat penting di dunia perbankan. Kegiatan alokasi dana yang terpenting adalah alokasi dana dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit berdasarkan prinsip konvensional dan pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. B. P engertian Kredit Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa: Kre